Minggu, 05/05/2024 - 21:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polresta Bandung Ringkus Pria Tanam 20 Pohon Ganja di Majalaya

ADVERTISEMENTS

 BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus pria berinisial MTS (60) karena menanam sebanyak 20 pohon ganja yang digunakan untuk komsumsi pribadi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa mengungkap tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,“ kata Kusworo.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Kusworo, tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. Tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pelaku Pembunuhan Wanita di Sebuah Apartemen di Bandung Ditangkap, Polisi Ungkap Motif

“Kemudian ditaburlah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. Ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian ditabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka selama dua tahun menanam dan memanen pohon ganja tersebut hanya dikomsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun demikian, kata Kusworo pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersangka dan barang bukti tananam ganja yang berhasil diamankan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kolaborasi dengan Untar, Universitas BSI Kembali Adakan PEKERTI bagi Dosen

“Kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.

Menurut dia, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengintaian hingga akhirnya terbongkar.

“Berdasarkan informasi pada awalnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan kurang lebih selama dua minggu hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” kata Kusworo.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi