Sabtu, 04/05/2024 - 04:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seorang Kakek 60 Tahun di Bandung Ditangkap karena Tanam Pohon Ganja di Rumahnya

ADVERTISEMENTS

Pohon ganja yang terjaring dalam operasi pemusnahan ladang ganja. (Ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 BANDUNG–Seorang kakek berinisial MTS (60 tahun) ditangkap karena menanam 20 pohon ganja di pekarangan rumah di Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung pada 7 Februari lalu. Ia mendapatkan bibit ganja dari seorang temannya pada 2021.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolresta Bandung Kusworo Wibowo mengatakan pelaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman. Ia pun menaburkan bibit ke area rumah dan tiga bulan berlalu tumbuh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ganja hasil pemberian temannya ditabur begitu saja di area rumah, setelah tiga bulan tumbuh,” ujar dia di Mapolresta Bandung, Senin (12/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Khofifah Optimistis Putusan MK tidak Ubah Hasil Pilpres 2024

Ia mengatakan ganja yang tumbuh menjadi lima batang pohon. Pelaku menanam bibit ganja kembali dari pohon yang tumbuh sehingga total menjadi 20 batang pohon ganja.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kusworo melanjutkan pelaku tidak menargetkan ganja yang akan akan dipanen. Ia mengkonsumsi sendiri ganja yang telah ditanamnya tersebut kurang lebih selama dua tahun.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kurang lebih dua tahun ini yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil tanam yang ada,” kata dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
125 Ribu Penumpang KA Bergerak dari Daop 2 Bandung Selama Periode Mudik

Ia menuturkan tengah mengejar satu orang pelaku lainnya yang memasok ganja kepada MTS berinisial A. Pelaku dijerat pasal 124 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku MTS mengaku menanam ganja untuk kebutuhan pengobatan. Sebab sejak lama menderita sesak nafas.

Ia mendapatkan informasi dari temannya bahwa ganja dapat menyembuhkan penyakit yang dideritanya. Pelaku mengatakan seluruh keluarganya mengetahui ia menanam ganja di pekarangan.

“Saya coba tanam dan saya coba bakar, bener sesak saya hilang,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi