Kamis, 02/05/2024 - 12:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Seorang Warga Tewas Tertabrak KA di Klaten

ADVERTISEMENTS

Jenazah (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 KLATEN–Daop 6 buka suara terkait kecelakaan yang terjadi di km 148+7 antara stasiun Brambanan-Srowot yang menewaskan satu orang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dari informasi yang dihimpun Republika.co.id, korban tersebut atas nama Abdul Hadi Lubis (66 tahun), pria kelahiran Medan Sumatera Utara. Ia berdomisili di Dukuh Gupolo Desa Cucukan Kecamatan Prambanan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Manajer Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 13.55 WIB. 

ADVERTISEMENTS

“Bahwa KA 6A Argo Wilis relasi Stasiun Bandung-Surabaya Gubeng tertemper orang di KM 148+7, antara Stasiun Brambanan-Srowot, Prambanan, Klaten, pukul 13.55 WIB,” kata Kris, Jumat (16/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PMPP TNI Rampung Persiapan, Kontingen Garuda Siap Dikirim ke Kongo

 

Kris menjelaskan Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Ia mengatakan korban yang mengalami luka berat dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Prambanan.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Berita Lainnya:
 KPAI Minta Negara Lindungi Negara dengan Berantas Judi Online

“Kami juga berharap agar masyarakat dapat turut memberikan imbauan terkait keselamatan di jalur KA kepada keluarga, teman, ataupun saudara agar tidak terjadi lagi kejadian tertemper di jalur KA,” katanya. 

Pihaknya juga mengatakan akan terus melakukan imbauan keselamatan. Baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi