Jumat, 03/05/2024 - 02:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hanya karena Persoalan Tukar Uang Receh di Warung, Nyawa Pemuda Ini Melayang

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial DPK (20) yang melakukan penusukan terhadap korban berinisial MI (24) hingga tewas pada Ahad (18/2/2024) di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

“Ada dua orang korban dari penganiayaan yang dilakukan pelaku DPK ini, satu orang meninggal dunia berinisial MI (24) akibat luka tusukan di dada sebelah kanan dan satu korban lagi berinisial R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Jakarta, Senin (19/2/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Zain menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika tersangka ingin menukar uang receh di warung korban namun korban tidak memiliki uang receh. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Bantah WNA Jerman, Polda Bali: Warga Asing Itu Justru Menunggak Bayar Sewa Vila

“Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena  korban yang juga pemilik warung tidak memiliki uang receh untuk penukaran akhirnya pelaku marah-marah hingga terjadi keributan dengan korban yang juga sedang belanja di warung tersebut,” kata Zain. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Zain menambahkan saat keributan itu terjadi tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari balik bajunya, Kemudian langsung menusuk korban MI di bagian dada sebelah kanan, selanjutnya menusuk korban R di paha sebelah kanan. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Lalu teman korban segera membawa korban ke Rumah Sakit. Mulya Pinang, namun korban MI tidak tertolong, ” ucapnya. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Gubernur Mahyeldi Tegaskan Pemprov Sumbar tidak Antikritik

“Akibat penusukan itu, Korban MI meninggal dunia di Rumah Sakit Mulya Pinang, Kota Tangerang,” sambungnya. 

Selanjutnya menurut Zain pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini sudah berhasil diamankan pada hari yang sama, Ahad (18/2/2024) sore sekitar pukul 17.00 WIB, saat dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi. 

“Pelaku berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri, di Jalan Tol Lampung setelah berkoordinasi dengan pihak Patroli Jalan Raya Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79,” ucapnya. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi