OPINI
OPINI

Demi Toleransi, KUA Layani Urusan Semua Agama

Selalu ada jalan menuju sebuah proyek intoleran dan moderasi beragama. Dana sudah tersedia sehingga butuh direalisasikan ke dalam sebuah proyek agar nampak “ bekerja”. Jika terorisme yang dimunculkan tak menimbulkan riak berarti bagi masyarakat, maka kali ini wacana lama revitalisasi KUA digulirkan kembali.

Sejatinya, adanya catatan sipil, pengadilan agama dan KUA adalah akibat mundurnya kaum muslim yang dimulai akhir abad 15-17 Masehi, saat mereka menerima kodifikasi undang-undang asing masuk ke dalam undang-undang Islam yang selama ini sudah berjalan. Dimana sebelumnya kaum Muslim hanya mengenal satu pengadilan saja. Hingga kini pertahanan kaum Muslim semakin melemah karena sudah ditutupnya pula pintu ijtihad.

Pada masa Islam memimpin dunia, urusan agama lain tak pernah menjadi persoalan. Sebab kewarganegaraan hanya ada dua, muslim dan non muslim yang meliputi Nasrani, yahudi, atheis dan lainnya. Dan semua berjalan di bawah pemerintahan Islam yang menerapkan syariat. Pengaturan ini berjalan sepanjang 1300 tahun tanpa konflik yang berarti.

Namun inilah wajah Kapitalisme sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat hingga bernegara. Apa -apa yang sudah jelas diharamkan dalam Islam masih saja dicari celah yang dapat memberikan mereka manfaat materi. Bahkan lebih hina lagi mereka rela mengusung program kafir dan memusuhi saudara seakidah.

Islam Adalah Aturan yang Sempurna

Hukum dan keadilan pun dibuat atas dasar kesepakatan, sebab hukum Allah dipisahkan sehingga yang berlaku adalah hukum manusia. Dan banyaknya peradilan di dalam sistem kapitalisme, tidak lepas dari filosofi hukum yang dianutnya.

Filosofi sistem hukum kapitalisme ini bersumber pada teori “iltizam”. Teori yang menjadi pijakan sistem hukum Prancis, Jerman, Italia, dan hampir semua negara Eropa. Dari teori ini, kemudian lahir hukum acara pidana, dan hukum acara perdata, dan hukum-hukum yang lain.

Teori “iltizam” adalah teori tentangketerikatan pada hukum, karena kesepakatan. Terlepas hukum itu benar atau tidak. Begitu juga tidak peduli, hakim itu adil atau zalim. Teori kesepakatan, sering diistilahkan dengan teori konsensus, yang kemudian berkembang dan dikenal dengan istilah konsensus nasional.

Ini berbeda dengan Islam. Islam tidak mengenal teori iltizam. Karena hukum Islam bersumber pada wahyu. Bukan kesepakatan manusia. Hukum Islam yang diterapkan di tengah masyarakat juga satu. Keputusan pengadilan di dalam Islam juga bersifat mengikat, tidak bisa dibatalkan oleh siapapun. Karena itu, Islam tidak mengenal peradilan banding, PK, dan sebagainya.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website