Dia juga berharap bahwa kasus yang menimpa suaminya tidak dibedakan perlakuannya dengan kasus serupa yang terjadi pada tahun 2017 di Arab Saudi. “Sebagai seorang WNI, suami saya berhak mendapatkan perlindungan yang sama dari negara, sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas perlindungan yang adil dari negara,” imbuh Ratih.
Konsistensi dalam perlakuan dan pelayanan bagi WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri disebut Ratih adalah bentuk keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Perlindungan yang konsisten ini juga mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia, di mana setiap individu berhak diperlakukan secara adil dan setara di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang atau kondisi tertentu.
Untuk itu Ratih berharap pemerintah Indonesia, terutama lembaga diplomatik seperti KJRI atau KBRI, harus memastikan bahwa semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri diberikan perlindungan yang sama dan diperlakukan secara adil, tanpa adanya diskriminasi atau perbedaan perlakuan yang tidak adil.
“Ini bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan juga kewajiban hukum negara Indonesia untuk melindungi hak-hak warganya sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku,” kata dia.
Sumber: Republika