Selasa, 30/04/2024 - 08:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Sandiaga: Permendag 36/2023 Bentuk Keberpihakan pada Produk Domestik

ADVERTISEMENTS

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang merupakan bentuk keberpihakan pada produk dalam negeri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ya kita ingin memastikan bahwa keberpihakan kepada produk-produk bangga buatan Indonesia ini menjadi prioritas masyarakat Indonesia namun juga bagi wisatawan Indonesia yang ke luar negeri kadang-kadang bawa oleh-oleh,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Ia menilai imbauan yang tertuang dalam Permendag itu merupakan bagian dari kebijakan maskapai penerbangan dalam membatasi barang bawaan. Sementara bagi wisatawan Indonesia yang pelesiran ke Timur Tengah, dapat membeli oleh-oleh yang sama di kawasan Tanah Abang.

Berita Lainnya:
Kementan Lepas Ekspor Produk Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

 

Selain sepakat dengan aturan itu untuk mendukung UMKM atau produk dalam negeri semakin diminati dan digunakan masyarakat sendiri, ia juga mengajak masyarakat pada umumnya untuk berwisata di Indonesia saja, hal ini untuk membendung ekonomi yang justru mengalir ke luar negeri bukannya berputar di dalam negeri.

 

“Kalau kita banyak ke luar negeri, maka akan ada defisit, jadi itu yang saya tawarkan dengan banyak destinasi lainnya yang belum dikunjungi, dan kita terus mendorong agar interkonektivitas,” ujarnya.

Diketahui, Mendag menyampaikan, implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang-barang impor, yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Dalam peraturan tersebut salah satunya adalah mengubah post border untuk kembali ke border. Dengan demikian, pengawasan terhadap barang-barang impor akan lebih mudah.

Berita Lainnya:
Menperin: Currency Swap Jadi Opsi Jaga Ketahanan Manufaktur

Sebagai contoh, untuk produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal, obat-obatan dan kosmetik menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk elektronik.

Mendag Zulkifli mengatakan, produk Indonesia yang masuk negara lain juga harus memenuhi segala persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan peraturan baru bagi barang-barang asal impor.

Pokok aturan dalam Permendag 36/2023 yakni penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi