Jumat, 03/05/2024 - 22:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Sebut Kekhususan Jakarta Ada di Pemerintahan dan Kelembagaan

ADVERTISEMENTS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan agar pejabat eselon II harus memiliki jiwa kepemimpinan strategis.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut ada dua kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut disampaikan dalam rapat panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan, kekhususan Daerah Khusus Jakarta termaktub dalam Pasal 19 RUU DKJ. Pertama adalah kewenangan khusus di bidang pemerintahan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh
Berita Lainnya:
Habib Aboe Berharap Presiden Terpilih Prabowo Kunjungi Markas PKS 

“Nah kekhususannya itu ada dua. Kekhususan (pertama) di bidang urusan pemerintahan,” ujar Suhajar dalam rapat Panja RUU DKJ, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kewenangan khusus Daerah Khusus Jakarta di bidang pemerintahan mencakup 15 hal. Ke-15 hal tersebut adalah pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Selanjutnya, perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Serta, kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ucapkan Selamat, Anies: Selamat Bekerja Pak Prabowo dan Mas Gibran

“Contoh misalnya, sampelnya yang mudah didapat, nah ini misalnya di DIM 200. Misalnya kewenangan khusus di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat 3 huruf a meliputi, sumber daya air, persampahan, air minum,” ujar Suhajar.

Sementara itu, kekhususan di bidang kelembagaan diatur dalam Pasal 19 Ayat 4 RUU DKJ. Pasal tersebut menjelaskan, kewenangan khusus kelembagaan mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Daerah Khusus Jakarta.

“Jadi (kekhususan) sudah ada rinciannya (dalam RUU DKJ),” ujar Suhajar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi