Jumat, 17/05/2024 - 19:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstasi di Apartemen Cengkareng

Barang bukti pil ekstasi saat konferensi pers. Polda Metro Jaya ungkap pabrik produksi pil ekstasi di apartemen Cengkareng, Jakbar.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus produksi pil ekstasi yang berada di sebuah apartemen di Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Telah menangkap tersangka berinisial AI alias B yang berperan sebagai produsen,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki saat ditemui di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Hengki menjelaskan tersangka memproduksi pil ekstasi dengan menyewa tempat Apartemen Sentraland menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain untuk mengelabui pemilik dan petugas keamanan apartemen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bey: Barista Ryan Wibawa Bawa Kopi Sumedang Mendunia

“Penyewa apartemen ini menggunakan KTP orang lain tapi diizinkan oleh apartemen. Jadi meminjam KTP orang lain padahal dia melakukan pembuatan ekstasi di apartemen tersebut,” kata Hengki.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hengki menambahkan, tersangka ditangkap pada Jumat (8/3) pukul 01.30 WIB dengan barang bukti sebanyak 416 gram serbuk warna biru  yang positif methamfetamine serta berbagai alat dan bahan pembuatan ekstasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dari bahan serbuk tersebut, jika dicetak menjadi pil ekstasi menghasilkan kurang lebih 500 butir pil ekstasi,” katanya.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, Hengki juga menjelaskan tersangka merupakan mantan residivis dalam kasus yang sama. “Ini (tersangka) mantan residivis. Dia pernah kena 4 tahun penjara dalam kasus yang sama. Dia ini baru bebas akhir Januari 2024, baru 2 bulan setengah lalu,” kata Hengki.

ADVERTISEMENTS

Hengki menambahkan, pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan 500 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi satu pil. Polisi mengenakan tersangka Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Lainnya:
Manajemen Telkom Akses, Apresiasi Warrior yang Viral karena Bantu Petani Sekitar

“Dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Hengki.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi