Ketentuan persentase maksimum kadar air jagung telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Untuk komoditas jagung, kualitas kadar air dimana harga acuan pembelian jagung pipilan kering untuk kadar air 15 persen sebesar Rp 4.200 per kilogram (kg), kadar air 20 persen Rp 3.970 per kg, kadar air 25 persen Rp 3.750 per kg, dan kadar air 30 persen Rp 3.540 per kg.
Sumber: Republika