Kamis, 02/05/2024 - 12:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mempertanyakan di Mana Kekhususan Jakarta di RUU DKJ

ADVERTISEMENTS

Suasana deretan gedung bertingkat di kawasan Jakarta Selatan. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

oleh Nawir Arsyad Akbar, Eva Rianti

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Status kekhususan Jakarta di rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dipertanyakan kalangan DPR dalam rapat panitia kerja RUU DKJ bersama pemerintah pada Jumat pekan lalu. Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron misalnya, tak melihat adanya kekhususan yang diatur dalam RUU tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Yang lain provinsi lain juga dikasih norma ini juga sama aja kok, sama dikasih ikan, dikasih kepala, buntutnya dipegang. Saya minta di mana coba kalau khusus? Kalau khusus ya di mana,” ujar Heman dalam rapat, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Jangan Bingung, Ini Bedanya Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival

Herman menjelaskan, sebelumnya kekhususan Jakarta hadir karena statusnya sebagai ibu kota negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

Status ibu kota negara itu akan dicabut setelah peraturan presiden (perpres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara diteken. Namun, kewenangan khusus yang ada dinilai tak bisa menyelesaikan masalah Jakarta yang sangat kompleks.

Berita Lainnya:
PKB dan PPP Bersatu di Jatim, Cak Imin: Soal Nama, Rahasia!

“Ini maksud saya, kekhususan itu bukan hanya kepada kewenangan pengelolaan sektoral seperti tadi ataupun sisi administrasi, tapi kewenangan-kewenangan yang menjadi kekhususan bahwa DKI sebagai daerah khusus,” ujar Herman.

“Misalkan DKI adalah daerah khusus hunian, nah itu daerah khusus Pak, khusus hunian yang berwawasan lingkungan misalkan. Tapi selama DKI Jakarta masih ada pabrik, masih ada hunian, masih ada kawasan-kawasan lainnya ya itu tidak khusus,” sambungnya.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi