Rabu, 01/05/2024 - 05:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pasca-Penetapan 15 Tersangka Pungli Rutan KPK, ICW: Gali Keterlibatan Pihak Lain

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK terus mengembangkan penyidikan kasus pungli rutan di lembaga antirasuah. ICW mengingatkan agar potensi keterlibatan pihak lain mesti bisa dibongkar KPK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Hal itu disampaikan ICW merespons penetapan dan penahanan 15 tersangka pegawai KPK yang terjerat kasus pungli rutan. “ICW mendesak agar KPK terus mengembangkan proses hukum ini guna melihat potensi keterlibatan pihak lain di luar 15 orang tersangka tersebut,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Republika.co.id, Selasa (19/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

ICW bakal memelototi proses hukum kasus pungli rutan ini hingga ke meja hijau. ICW mendesak para tersangkanya dijerat hukuman berat lebih dari sepuluh tahun guna memberikan efek jera.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jika nanti penyidikan sudah rampung dan masuk proses persidangan, kami mendesak agar puluhan pegawai KPK ini dijerat dengan hukuman berat, paling tidak di atas 10 tahun penjara,” ujar Kurnia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
MK Tegaskan Hanya Hakim Boleh Bertanya ke 4 Menteri Jokowi

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

ICW menekankan pentingnya hukuman berat bagi pelaku kasus pungli rutan. Sebab kasus ini menunjukkan betapa bobroknya integritas KPK. Peristiwa ini juga menurut ICW memperlihatkan buruknya pengawasan dan gagalnya KPK membangun sistem pencegahan korupsi.

“Mestinya sebagai aparat penegak hukum, KPK memahami bahwa rumah tahanan merupakan sektor yang rawan terjadi praktik korupsi, mengingat disana para pegawai dapat berinteraksi langsung dengan tahanan,” ucap Kurnia.

Selain itu, ICW merasa heran dengan KPK yang gagal mengendus kasus pungli rutan sejak awal. Padahal kejadian semacam itu bukan hal baru di Tanah Air. “Cerita mengenai praktik suap-menyuap atau jual beli fasilitas rumah tahanan bukan hal baru di Indonesia,” ujar Kurnia.

Sebelumnya, KPK mengungkap sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri. Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Berita Lainnya:
Perubahan Nama Jadi OPM Buat TNI AD Tak Ragu Melangkah

Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.

Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi