Selasa, 30/04/2024 - 08:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Tolak RUU DKJ, Tapi Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih DPRD

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Alasan pertama penolakan adalah penyusunan dan pembahasan RUU DKJ dilakukan tergesa-gesa, yang berpotensi menimbulkan masalah hukum ke depannya seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Berpotensi menimbulkan banyak permasalahan, karena penerapan undang-undang pemerintah daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan banyak masa transisi yang panjang,” ujar anggota Baleg Fraksi PKS Ansory Siregar dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I RUU DKJ, Senin (18/3/2024) malam.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS Sudah Siap Berkontestasi dalam Pilkada Jakarta
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kedua, masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta. Sebab dalam RUU DKJ, Fraksi PKS melihat adanya banyak sebutan dan posisi Jakarta yang membuat peraturannya menjadi sangat rumit.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ketiga, RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation. Keterlibatan masyarakat bermakna perlu dilakukan untuk menghasilkan perundang-undangan yang tertib dan bertanggung jawab.

Keempat, ia melihat adanya pemaksaan pembahasan RUU DKJ yang dilakukan oleh Baleg dan pemerintah. Padahal seharusnya, undang-undang yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta sudah harus ada terlebih dahulu sebelum UU IKN.

Berita Lainnya:
Ingin Mudik Lancar, Kemenhub Tinjau Kesiapan Pelabuhan Kalianget

“Cacat prosedural, mempertaruhkan substansi pengaturan, akan berdampak terbatasnya waktu untuk masyarakat berpartisipasi,” ujar Ansory.

Kelima, Fraksi PKS menyoroti Jakarta yang terdiri dari wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif. Hal tersebut seharusnya membuat adanya pemilihan dari rakyat wali kota untuk wilayah-wilayah administratifnya.

Keenam, mereka mendukung pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada). Terakhir, Fraksi PKS belum melihat adanya upaya untuk memberikan kekhususan untuk Jakarta.

“Misalnya aturan yang dapat mempertahankan atau meningkatkan posisi Jakarta sebagai pusat perekonomian Indonesia, misalnya dengan penghapusan pajak seperti Batam atau cara lainnya,” ujar Ansory.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi