NASIONAL
NASIONAL

DATA LENGKAP Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024, PDIP Teratas, PPP dan PSI Tidak Masuk Senayan

“Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih,” ia menambahkan. 

Lebih lanjut, provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD sesuai tingkatannya. 

Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya