Kamis, 02/05/2024 - 16:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

DATA LENGKAP Perolehan Suara Parpol di Pemilu 2024, PDIP Teratas, PPP dan PSI Tidak Masuk Senayan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional telah dirampungkan KPU RI, Rabu (20/3/2024) kemarin.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Rekapitulasi ini dilakukan di 38 provinsi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDIP mendulang suara paling banyak pada pemilu kali ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Posisi kedua ditempati Golkar. Posisi selanjutnya diisi Partai Gerindra dan PKB.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Di sisi lain, terdapat parpol yang gagal lolos ke Senayan, seperti PPP dan PSI.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Suara yang mereka peroleh masih di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara suara sah nasional adalah 151.796.630 suara.

“Menetapkan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional berdasarkan berita acara nomor 218/PI.01.08.BA/05/2024 dalam pemilihan umum tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024).

Berikut rincian perolehan suara partai Politik di tingkat nasional berdasarkan nomor urut di Pemilu 2024.

Total terdapat 1.515.796.631 suara nasional dari 38 provinsi Indonesia dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Berita Lainnya:
Projo Benarkan Jokowi akan Gabung ke Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDIP

1. PKB: 16.115.655 suara (10,62 persen)

2. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)

3. PDIP: 25.387.279 suara (16,72 persen)

4. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,29 persen)

5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,66 persen)

6. Partai Buruh: 972.910 suara (0,64 persen)

7. Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,82 persen)

8. PKS: 12.781.353 suara (8,42)

9. PKN: 326.800 suara (0,22 persen)

10. Partai Hanura 1.094.588 suara (0,72 persen)

11. Partai Garuda: 406.883 suara (0,27 persen

12. PAN: 10.984. 003 suara (7,24 persen)

13. PBB: 484.486 suara (0,32 persen)

14. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)

15. PSI: 4.260.169 suara (2,81 persen)

16. Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,29 persen)

17. PPP: 5.878.777 suara (3,87 persen)

18. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42 persen).

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik wajib mengantongi minimal 4 persen suara sah nasional untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

8 Parpol Masuk ke parlemen:

1. PDIP

2. Golkar

3. Gerindra

4. PKB

Berita Lainnya:
IPW Desak Penerapan Restoratif Justice Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh

5. NasDem

6. PKS

7. Demokrat

8. PAN.

Perolehan Suara Hasil Pemilu Bakal Dikonversi

Perolehan suara hasil pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru bakal dikonversi usai diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam arti semua persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah selesai. 

“Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara ya,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di kantornya usai rapat pleno penetapan hasil pemilu, Rabu (20/3/2024) malam. 

“Itu yang menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih,” ia menambahkan. 

Lebih lanjut, provinsi, kota, dan kabupaten yang tidak mengalami sengketa dapat segera melanjutkan tahapan berikutnya yakni penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD sesuai tingkatannya. 

Pihak KPU, lanjut Hasyim, juga bakal mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadap ragam sengketa di MK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi