Jumat, 03/05/2024 - 02:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Panji Gumilang Beri Pesan Kepada Para Wartawan

ADVERTISEMENTS

Pimpinan Ma had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. Panji Gumilang memberikan pesan kepada para wartawan usai divonis 1 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 INDRAMAYU — Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terhadap putusan tersebut, Panji menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya. “Pikir-pikir dulu,” kata Panji, saat ditanya wartawan usai persidangan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Oknum Brimob Diduga Lakukan Pemukulan, Mako Brimob di Lebak Digeruduk Ratusan Warga
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Panji memang menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan para wartawan yang meliput persidangannya. Bahkan, dia meminta seseorang yang menghalangi langkahnya untuk menemui wartawan agar minggir.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Selanjutnya, Panji pun menjawab semua pertanyaan yang disampaikan wartawan. Termasuk soal kondisi kesehatannya. Setelah itu, saat diminta ucapan penutupnya, Panji pun memberikan pesan kepada wartawan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Selamat, sehat pikir, sehat rohani, sehat jasmani, merdeka ruh, merdeka pikir, merdeka ilmu. Itu tugas wartawan,” tukas Panji.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Guru Penggerak Harus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Setelah itu Panji pun mengucapkan salam sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang. “Assalamualaikum,” kata Panji sambil tangannya memberi hormat.

Seperti diketahui, Panji dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi