Rabu, 01/05/2024 - 05:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Film Kiblat Disebut tak Pantas Beredar, LSF Pastikan Belum Masuk Proses Sensor

ADVERTISEMENTS

Poster film Kiblat yang telah ditarik oleh Leo Pictures. Poster dan trailer film arahan sutradara Bobby Prasetyo ini dikecam masyarakat, ulama, dan sineas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Merespons protes masyarakat yang mendesak agar film Kiblat tidak ditayangkan, Wakil Ketua Lembaga Sensor Film, Ervan Ismail mengonfirmasi bahwa sinema horor religi itu belum masuk dalam proses penyensoran. Sejauh ini, baru poster dan trailernya saja yang telah menerima Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Bertemu Para Selebritas Panda di Chengdu
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Filmnya secara utuh sampai hari ini memang belum ada Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Filmnya itu sendiri belum masuk ke LSF. Jadi filmnya belum ada penyensoran karena belum masuk,” ungkap Ervan kepada awak media, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Komedian Babe Cabita Meninggal Dunia, Sempat Minta Maaf Sebelum Ramadhan

Untuk bisa lulus sensor, lanjut Ervan, film harus melalui beberapa proses. Sesuai prosedur administrasi, dalam tiga hari biasanya sudah ada keputusan dari LSF.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Jika mengikuti itu, lalu masuk ke administrasi dan langsung beres dalam tiga hari, itu sudah selesai, jika memang tidak ada hal yang berlebihan atau melanggar,” jelas Ervan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi