Selasa, 30/04/2024 - 13:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ombudsman Kalsel Minta Sekolah tidak Wajibkan Acara Perpisahan

ADVERTISEMENTS

Sejumlah guru berada di atas perahu bermesin saat menuju ke SD Negeri 3 Sungai Buluh di Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Selasa (12/7/2022).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BATULICIN — Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan meminta kepada penyelenggara sekolah dari jenjang terendah hingga tertinggi tidak mewajibkan acara perpisahan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Sehubungan dengan selesainya tahun ajaran baru, acara perpisahan sekolah bukan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel Hadi Rahman di Batulicin, Senin (25/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia menjelaskan, hingga saat ini Ombudsman Kalsel telah menerima dan menindaklanjuti 108 laporan masyarakat. Ratusan laporan tersebut berasal dari berbagai sektor, salah satunya adalah di sektor pendidikan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ustaz Salafi Sebut UAH Rusak karena Pendapat soal Musik, PP Muhammadiyah: Jangan Merasa Paling Benar!

Keluhan pada sektor itu yang disampaikan oleh masyarakat di antaranya terkait dengan penggalangan dana yang bertendensi pungutan. Misalnya, dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah di mana peserta didik dan orang tua/wali diminta berkontribusi dengan nominal dan waktu yang ditentukan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Ombudsman Kalsel telah melakukan langkah-langkah tindak lanjut dan meminta agar acara perpisahan sekolah tidak menjadi hal yang wajib. Acara perpisahan tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua/wali.

Berita Lainnya:
27 Bangunan Rusak Akibat Gempa Garut, Ada Rumah Sakit hingga Sekolah

“Korektif kami, agar sekolah tidak membebankan pungutan untuk pelaksanaan acara perpisahan. Selain itu, agar Dinas Pendidikan setempat juga memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya dapat mematuhi hal tersebut,” kata Hadi.

Menurutnya, acara perpisahan tidak terkait dengan kualitas pembelajaran dan tidak ada dasar hukumnya. Jadi, bisa didesain lebih sederhana, tetap bermakna, serta diutamakan diadakan di lingkungan sekolah.

Hadi juga menambahkan Dinas Pendidikan perlu mendata sekolah yang hendak mengadakan acara perpisahan dan rencana teknis pelaksanaannya sehingga dapat dicegah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan acara perpisahan sekolah.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi