Kamis, 02/05/2024 - 07:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa ‘Kurir Uang’ di Kasus BTS Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

ADVERTISEMENTS

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh (tengah) saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ilustrasi)

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama divonis penjara selama tiga tahun. Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut dinyatakan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (25/3/2024) petang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Windi Purnama selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta dan kalau tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” kata Rianto dalam sidang tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Windi diputuskan Majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Menyatakan terdakwa Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider penuntut umum,” ujar Rianto.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan pidana penjara selama 4 tahun yang diajukan JPU. Selain itu, Windi juga lolos dari pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar yang dituntut JPU. 

Majelis hakim menyebutkan beberapa faktor yang membuat hukuman terhadap Windi pantas lebih ringan dari tuntutan. Pertama, Windi belum pernah dijatuhi hukuman dalam perkara apapun. Kedua, Windi dinilai Majelis hakim sopan selama menjalani persidangan. 

Berita Lainnya:
Hadapi Arus Mudik Lebaran, BP Batam Optimalkan Pelayanan Penumpang

“Terdakwa mengakui salah dan menyesali perbuatannya,” ujar Rianto.

Kemudian, Majelis hakim mempertimbangkan uang yang dikembalikan Windi. Uang tersebut diraupnya dari perilaku koruptif. 

“Mengembalikan uang 750 juta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan dikembalikan secara sukarela sebelum putusan,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Majelis hakim juga menyadari posisi Windi sebagai kepala sekaligus tulang punggung keluarga. “Terdakwa selaku tulang punggung keluarga memiliki 3 anak yang masih kecil,” ucap Rianto. 

Dalam pengucapan putusan pada hari ini, Windi dinilai bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi