Kamis, 02/05/2024 - 07:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Diejek Cengeng, Tim AMIN Bertekad Bikin Hotman Paris Menangis di Persidangan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Juru bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan merespons pernyataan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea yang menyebut gugatan PHPU yang diajukan kubu AMIN permohonan cengeng.Dia menegaskan bakal membuat Hotman Paris menangis di persidangan. “Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” kata Iwan dalam keteragannya di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Iwan memastikan bahwa permohonan dan bukti-bukti pelanggaran yang diserahkan kubu AMIN ke MK mulai dari penggunaan PJ kepala daerah, penyalahgunaan bansos, hingga saat proses pemungutan suara, tentu sangat mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Bantah Ambruk Saat Demo di Patung Kuda, Din Syamsuddin: Alhamdulillah Saya Sehat
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Dan mengenai PHPU adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya yg mempunyai dasar hukum,” ujar Iwan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sebelumnya, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng. Dia mengaku heran dengan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Majfud yang baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.

ADVERTISEMENTS

“Kemudian waktu Debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” kata Hotman

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Jateng, Bawaslu Sebut Bukan Pelanggaran Pemilu

Selain itu, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud adalah cacat formil.

“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto. []

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi