Jumat, 03/05/2024 - 00:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Sudah Tunjuk Kuasa Hukum dan Siapkan Strategi Hadapi Sengketa di MK

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang sidang perdananya digelar besok, Rabu (26/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kuasa hukum pilpres dari KPU adalah kantor hukum HICON Law and Policy Strategies,” kata Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin kepada awak media, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Afif mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan jawaban dan bukti-bukti, serta strategi untuk menghadapi gugatan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Seluruh persiapan dilaksanakan di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pakar Hukum Bilang Hakim MK dalam Fase kKrusial Putuskan Sengketa Pilpres
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota yang disoal juga kami konsolidasikan untuk menyiapkan jawaban dan bukti-bukti,” kata mantan komisioner Bawaslu RI itu.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memutuskan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memutuskan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena menilai pencalonan Gibran bermasalah karena diwarnai pelanggaran etik hakim MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.

Berita Lainnya:
Ingin Wisata ke Bali? Tetap Berhati-hati, Perhatikan Imbauan BBMKG 

Kedua kubu tersebut juga mendalilkan ada pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Tergugat dalam kedua perkara tersebut adalah KPU. Pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 sudah mengajukan diri menjadi Pihak Terkait dalam dua perkara itu.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi