Rabu, 01/05/2024 - 04:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LSI: Gugatan di MK Soal Pilpres Hak Konstitusional, Tapi Berlawanan Logika Publik

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Ardian Sopa menyatakan gugatan hasil pemilihan presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), berlawanan dengan logika publik yang mayoritas menerima hasil Pilpres 2024.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Menggugat ke MK adalah hak konstitusional dan cara yang legal. Akan tetapi jangan sampai langkah ke MK ditempuh hanya sebagai bentuk ‘pertanggungjawaban’ kandidat, atau tim sukses atas kekalahan yang diderita yang mencari kambing hitam,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan hasil survei terbaru LSI Denny JA mengungkapkan mayoritas masyarakat sebanyak 89,9 persen, menerima hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Pilpres 2024 dengan sekali putaran.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Saksi Ahli Amin: Bawaslu Harusnya Tindak KPU yang Terima Pencalonan Gibran
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ia mengatakan,penerimaan masyarakat luas itu sudah seharusnya juga dapat diterima oleh elite politik atau para kandidat yang kalah, baik itu pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Prabowo–Mahfud MD.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ardian memaparkan dari mayoritas yang setuju hasil rekapitulasi KPU sebesar 89,9 persen, terdapat pemilih Ganjar-Mahfud menerima hasil pemilu sebesar 90,3 persen, Anies-Muhaimin setuju 79,9 persen dan pemilih Prabowo-Gibran menerima 93,8 persen.

“Pemilih masing-masing kandidat yang kalah, mayoritas sudah menerima keputusan KPU, jika terus memaksakan, bisa dilihat juga sebagai salah satu sikap tidak kesatria menerima kekalahan,” katanya menegaskan.

Berita Lainnya:
BSSN Berperan Tingkatkan Keamanan Nasional dalam Kegiatan Krusial

Dia khawatir jika terus menerus tidak mau menerima dengan tuduhan KPU melakukan kecurangan, bukannya mendapat dukung dari masyarakat malah sebaliknya mendapatkan sentimen negatif dari masyarakat.

LSI Denny JA menggelar survei pada 1-15 Maret 2024 dengan metodologi multistage random sampling. Margin of error survei kurang lebih 2,9 persen. Responden survei berjumlah 1.200. Teknik pengumpulan data dengan wawancara tatap muka menggunakan kuesioner.

Responden diberikan pertanyaan, ‘Jika nanti KPU memutuskan pasangan Prabowo-Gibran menang satu putaran, apakah Ibu/Bapak akan setuju atau tidak setuju?’. Setuju keputusan KPU sebanyak 89,8 persen, tidak setuju sebanyak 9,3 perse dan tidak tahu/jawab 0,9 persen.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi