Jumat, 03/05/2024 - 21:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Sembilan Isi Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu Tim Hukum Anies-Muhaimin 

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ menyampaikan sembilan poin permohonan sengketa Pemilu 2024 untuk dapat dikabulkan oleh hakim konstitusi. Hal itu disampaikan Anggota THN AMIN Bambang Widjojanto saat membacakan petitum dalam sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK pada Rabu (27/3/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Poin pertama isi petitum yakni permohonan agar hakim mengabulkan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22:19 WIB. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kedua, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” ujar Bambang. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Yandri: Seluruh DPW dan DPD Minta Zulhas Kembali Pimpin PAN

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketiga, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Keempat, menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilian Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

 

“Kelima, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan calon presiden dan wakil presiden momor urut 02 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka,” lanjutnya. 

Berita Lainnya:
Golkar Disinggung di MK, Airlangga: Bungkusan Bansos tak Ada Warna Kuning

 

Keenam, memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang. 

 

“Kedelapan, memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional,” tuturnya. 

 

Kesembilan, memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya. “Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi