Selasa, 30/04/2024 - 10:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kreator Konten tak Perlu Khawatir, Wamenkominfo: Publisher Rights untuk Perusahaan Pers

ADVERTISEMENTS

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (kanan) dan Pemimpin Redaksi Republika Elba Damhuri (kiri) saat podcast Game Changer di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan peraturan presiden (perpres) publisher rights tidak akan mengatur para kreator konten. Nezar menyampaikan Perpres nomor 32/2024 mendorong tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Memang seringkali ada salah kaprah. Publisher rights bertujuan menjaga keberlanjutan media dan mendukung jurnalisme berkualitas,” ujar Nezar dalam podcast atau siniar Game Changer Republika dengan Pemimpin Redaksi Republika Elba Damhuri di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Telkomsel Luncurkan eSIM untuk Akses Jaringan Tanpa Kartu  
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Nezar memastikan publisher rights tidak berlaku untuk konten kreator. Nezar menyampaikan publisher rights hanya berkaitan dengan konten yang dihasilkan oleh perusahaan pers. 

ADVERTISEMENTS

“Konten kreator bukan perusahaan pers, jadi mereka tidak terikat dengan publisher rights. Tidak perlu khawatir bahwa publisher rights akan mengatur konten kreator,” ucap Nezar. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Nezar mengatakan, perpres publisher rights merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam keberlanjutan industri media dan menjaga jurnalisme berkualitas. Sebelum disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Februari, lanjut Nezar, proses penerbitan perpres publisher rights melalui diskusi panjang dengan publisher dan perusahaan platform digital hingga tiga tahun lamanya. 

Berita Lainnya:
Kemenparekraf Edukasi Pelaku Wisata di Garut Manfaatkan Sampah  

“Waktu itu belum temukan satu titik temu, sempat macet beberapa kali. Kita tentu tidak ingin campur tangan terlalu jauh ke dalam hal teknis ke perusahaan media,” ucap Nezar. 

Oleh karena itu, Nezar menyampaikan nantinya akan ada 11 anggota Komite Publisher Rights yang bertugas mengawasi kewajiban platform digital dan menjadi penengah dalam setiap perbedaan pendapat antara publisher dengan platform digital. Nezar menyampaikan anggota Komite Publisher Rights harus terbebas dari afiliasi perusahaan pers maupun perusahaan platform digital. 

“Kita berharap dewan pers bisa memilih anggota komite yang kompeten dan kredibel,” kata Nezar. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi