Rabu, 22/05/2024 - 07:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tak Goyah Disebut ‘Salah Kamar’ di MK, Tim Hukum AMIN Singgung Pilkada Serentak 2024

“Gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural sehingga karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
PKS Dijadwalkan Kunjungi PKB Malam Ini, Bahas Apa?
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi