Jumat, 03/05/2024 - 04:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Minta MK Juga Tolak Permohonan Gugatan Pemilu Ganjar-Mahfud

ADVERTISEMENTS

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan menolak permohonan gugatan sengketa tim paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal itu disampaikan Pengacara KPU RI Hifdzil Alim dalam sidang agenda pembelaan atau eksepsi termohon dalam perkara gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Hifdzil menyampaikan dalam pembacaan petitum bahwa dalam konteks eksepsi, pihak KPU memohon kepada hakim MK untuk menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Juga menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dalam (konteks) pokok perkara, termohon menyampaikan permohonan kepada MK untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hifdzil saat membacakan petitum di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Berita Lainnya:
Upaya Pertemuan Prabowo-Megawati Semakin Intens, Usahakan Semeja dengan Jokowi dan SBY

Kemudian, KPU juga memohon agar MK menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024.

“Menetapkan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang benar adalah sebagai berikut: pasangan nomor urut 01 Anies-Muhaimin 40.971.906, nomor urut 2 Prabowo-Gibran perolehan suaranya 96.214.691, nomor urut 03 Ganjar-Mahfud 27.040.878. Total suara sah 164.227.475. Atau apabila MK berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” ucap Hifdzil.

Baca: KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyampaikan dalam petitumnya agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan hasil penetapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Keputusan KPU itu diumumkan pada 20 Maret 2024

Berita Lainnya:
Hotman Paris 'Ajarkan' Pengacara Anies dan Ganjar Cara Buktikan Kecurangan

 

Dalam petitum lainnya, mereka meminta agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024.  Keputusan tersebut diambil KPU pada 13 November 2023.

 

“Mendiskualifikasi Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024,” ujar Todung dalam sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

 

Selain itu, mereka juga meminta digelarnya pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024. Tuntutannya adalah hanya Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bisa ikut berkontestasi. “Di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” ujar Todung.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi