Selasa, 30/04/2024 - 05:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Mendag: Pemeriksaan Barang Bawaan di Bandara Hal yang Wajar

ADVERTISEMENTS

KABUPATEN BOGOR — Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai, pemeriksaan barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri merupakan hal yang wajar dan sudah diterapkan di banyak negara lain.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Coba kalau kamu pergi ke Australia, Eropa, coba masuk bandara, sepatu aja dicopot. Ya wajar kalau bea cukai periksa, itu wajar. Apalagi kalau dicurigai, ya dia periksa, dia buka koper orang,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Zulkifli menyampaikan, prosedur yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih masuk dalam kategori wajar dan cukup longgar dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak meributkan aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu kan hal biasa aja, kenapa mesti ribut?” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Menperin: Currency Swap Jadi Opsi Jaga Ketahanan Manufaktur

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri. Saat ini banyak warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri, sekaligus menawarkan layanan jasa titip (jastip) produk-produk seperti tas, sepatu, makanan dan minuman, pakaian, serta aksesoris lainnya.

Produk-produk tersebut kemudian dikemas bersama koper-koper pemilik penyedia jasa dan saat masuk Indonesia tidak terkena pungutan negara.

“Kalau belinya banyak ya bayar dong pajak sebagai warga negara. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” ucap Zulkifli.

Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang menerapkan aturan baru mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Pokok peraturan yang diterapkan Bea Cukai Soetta adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditas barang yang masuk ke Indonesia. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Berita Lainnya:
Mendag Ungkap Sudah Terbitkan Izin Impor Bawang Putih 300 Ribu Ton

Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas dua buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS. Lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

 

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi