Senin, 06/05/2024 - 03:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Korupsi Timah, Kerugian Negara Rp 271 Triliun dan Sitaan Ratusan Miliar

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Tidak saja sudah menangkap dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, Kejagung juga berupaya menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Dalam penghitungan Kejagung, kerugian negara dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk ini, menjadi rekor terbesar dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp.271 triliun tersebut. zAdapun nilai Rp 271 triliun terkait kerugian perekonomian negara ini, Jampidsus-Kejakgung menggandeng tim ahli lingkungan hidup dari Institus Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat (Jabar).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bahkan nilai kerugian perekonomian negara tersebut, kata Kuntadi, bakal bertambah. Karena tim penyidikannya, bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), belum rampung menghitung kerugian keuangan negara dari eksplorasi dan penambahan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Lanjutan Kasus Timah, Kejakgung Periksa 5 Pihak Swasta

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Hasil penghitungan kerugian perekonomian tersebut berdasarkan dampak kerusakan ekologi dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan timah ilegal yang saat ini menjadi (objek) penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim  penyidik di Bangka Belitung maupun Jakarta, sejak November 2023 lalu, uang ratusan miliar berhasil di sita.  Pada Rabu (6/11/2023), penggeledahan di sembilan kantor penambangan timah di Bangka Belitung. Yakni di PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, dan CV MAL, dan di tiga rumah milik pengusaha timah inisial A dan TW. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dari penggeledahan itu Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kejaksaan menyita sebanyak 65 keping emas setotal berat 1.062 gram. Selain itu kejaksaan juga menyita uang tunai Rp.76,4 miliar dan mata uang asing setara Rp.23 miliar, Rp.4,79 miliar, dan setara Rp.18,8 juta.

Berita Lainnya:
Andi Seto Didaulat sebagai Abul Yatama Anak Yatim

Pada Januari 2024 penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan dan penyitaan satu unit mobil jenis Porsche, dan satu unit mobil Honda Swift milik tersangka TT. Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tinggal saksi inisial AS dan menyita uang yang diduga hasil dari korupsi timah senilai Rp 6,07 miliar, serta uang asing setara Rp 372,9 juta. 

Dari penggeledahan di gudang, dan di lokasi pertambangan yang di jaga oleh TT, penyidik menyita 55 alat-alat berat yang digunakan untuk ekplorasi timah. Di antaranya 53 unit escavator, dan dua unit bullduzoer. 

Pada 9 Maret 2024 lalu, sepekan sebelum mengumumkan Helena Lim sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus-Kejakgung sudah melakukan geledah di rumah tinggal dan di kantor PT QSE dan PT SD. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai setotal Rp.33 miliar dalam bentuk Rp.10 miliar, dan pecahan dolar Singapura (SGD) sebanyak 2,5 juta.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi