Minggu, 05/05/2024 - 09:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi, Puan: Kita Coba Lihat Dulu

ADVERTISEMENTS

“Usulan-usulan itu memang sudah dibahas juga di dalam panja-panja yang ada di Baleg. Itu nanti tentu saja ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting ini kan bagaimana kemudian RUU ini bisa berjalan, undang-undang ini bisa berjalan dahulu seperti yang sudah menjadi amanat undang-undangnya,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). RUU DKJ dijelaskannya menjadi payung hukum yang mengatur kekhususan Jakarta. Terutama setelah status ibu kota negara dicabut melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ditanya, apakah ke depan DPR akan kembali membuka peluang untuk merevisi UU DKJ demi memasukkan aturan Jakarta menjadi ibu kota legislasi? Puan menjawab bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melihat pengaplikasan UU DKJ tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita lihat nanti, untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba akan ada revisi, tapi untuk kemudian undang-undang ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” ujar Puan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi tiba-tiba mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Hal tersebut diusulkan masuk RUU DKJ yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masihlah belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ratusan Kerbau di OKI Mendadak, Diduga Terjangkit Virus Septiceimia Epizootica

“Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,” ujar Baidowi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Ia menjelaskan bahwa Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.

“Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu,” ujar Baidowi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi