Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Saksi Ahli Amin: Bawaslu Harusnya Tindak KPU yang Terima Pencalonan Gibran

BANDA ACEH -Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dibahas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, hari ini, Senin (1/4).

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mengambil kesempatan bertanya kepada saksi ahli yang merupakan pakar Hukum Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Ahli mengatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi. Berarti itu pelanggaran. Seandainya pelanggaran ini tidak dilaporkan ke Bawaslu, apakah tertutup untuk mempermasalahkan hal ini termasuk di MK?” tanya Refly.

Berita Lainnya:
Jokowi Bermain Drama soal Pernyataan Revisi UU KPK

“Ini juga dikatakan pelanggaran hukum dan konstitusi. Kalau dikaitkan dengan pasal bahwa penyelenggara pemilu itu harus tetap mandiri, apakah itu ada kaitannya perlakuan diskriminatif ini kalau kita kaitkan dengan asas atau pasal dalam konstitusi tersebut (Pasal 22E UUD 1945 tentang asas pemilu jurdil luber)?” sambung dia.

Menjawab pertanyaan tersebut, Bambang menegaskan bahwa asas pemilu Jurdil Luber atau kepanjangan dari jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia, tidak diberlakukan KPU dalam proses pencalonan Gibran.

Bambang pun kemudian membeberkan bukti, di mana KPU tidak mengubah syarat batas usia capres-cawapres yang diubah MK sebelum masa pendaftaran.

Berita Lainnya:
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digiring ke KPK

“Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan (KPU) dalam proses verifikasi itu, yaitu Peraturan KPU 19/2023 belum diubah (menyesuaikan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023). Sehingga, ketika itu dijadikan dasar (pencalonan Gibran) maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya,” tutur Bambang.

Karena itu, dia memandang Bawaslu sebagai satu-satunya lembaga yang bisa memastikan pemilu berlangsung Jurdil dan Luber seharusnya menindak atau memproses hukum KPU, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, Bambang memandang KPU telah melanggar konstitusi karena menggunakan PKPU 19/2023 untuk menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Padahal, beleid tersebut tidak sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun atau orang yang pernah/sedang menjabat pimpinan daerah.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya