Selasa, 30/04/2024 - 06:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Yusril Ihza Mahendra: Saksi AMIN Hanya Ngomong Saja, tak Relevan Jadi Bukti

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Tim Hukum Prabowo-Gibran menanggapi enteng keterangan para ahli dan saksi yang memberikan kesaksian di persidangan gugatan sengketa Pemilu pada Senin (1/4/2024). Keterangan ahli dan saksi dari Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ dianggap tidak relevan untuk menjadi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dari semua saksi dan ahli yang dihadirkan di sini sudah kami simak baik-baik, kami juga sudah ajukan pertanyaan yang cukup tajam kepada mereka, jadi pada prinsipnya bukan sesuatu yang luar biasa dari keterangan saksi dan ahli,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut pandangan Yusril, keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh Tim AMIN tidak memiliki arti yang bermakna. Sehingga pihaknya santai saja menanggapi hal tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ni Luh Siapkan 5 Agenda Utama, Termasuk Penegakan Hukum WNA di Bali

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Intinya, menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan,” ujar dia. 

 

Lebih lanjut, Yusril bahkan menganggap bahwa keterangan ahli dan saksi dari tim AMIN menggambarkan bahwa pemohon akan kalah dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini.  “Oleh karena itu, kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu MK akan menolak (permohonan atau petitum tim AMIN),” kata dia optimistis. 

 

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Hotman Paris bahkan menganggap keterangan ahli dan saksi di persidangan tersebut lucu. Beberapa kali, Hotman juga melemparkan tawa. 

 

“Sepertinya mereka sangat kacau balau dalam membuat settingan,” tuturnya. 

 

Hotman mencontohkan hal lucu dan kacau yang dimaksud diantaranya Peraturan KPU (PKPU) mengenai batas usia minimal 40 tahun yang kerap disampaikan tim AMIN jadi dalil pelanggaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Berita Lainnya:
Waduh, Panglima Pajaji Dayak Ditangkap Polisi, Inikah Penyebabnya?

 

Menurut Hotman, putusan MK Nomor 90 soal batasan usia yang diubah dengan narasi boleh mencalonkan diri sebagai capres/cawapres jika pernah menjadi kepala daerah, cukup menjadi dasar hukum, tanpa perlu mengubah PKPU. 

 

“Yang kedua yang paling lucu bikin saya ketawa adalah ada ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar Undang-Undang korupsi, bansos, melanggar UU APBN, pertanyaannya bagaimana mungkin MK memutus mengabulkan permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar Undang-Undang Tipikor dan melanggar UU APBN, sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini,” jelasnya. 

 

“Dan MK tidak punya kapasitas untuk menentukan apakah ada korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi, saya ketawa,” lanjutnya sambil tertawa.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi