Kamis, 02/05/2024 - 07:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Heran Ketua KPU Tidak Dipecat Meski Langgar Etik Berkali-Kali

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pelanggaran kode etik Ketua KPU, Hasyim Asyari disoal.Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat heran tidak ada sanksi pemecatan terhadap Hasyim. Padahal, Hasyim telah dijatuhi sanksi peringatan keras lebih dari dua kali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jangan terus-terusan (sanksi) keras.  Ini terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi harus dibuang,” tegas Arief Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Serahkan Kesimpulan dan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito merespons normatif, dengan menjelaskan tentang kewenangan DKPP dan tata cara pemberian sanksi kepada teradu dalam satu aduan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Jadi tadi Prof Arief menyinggung, ini kok sudah peringatan keras berkali-kali tidak diberhentikan? Mohon izin yang mulia (hakim konstitusi), DKPP dalam memeriksa perkara itu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan,” balas Heddy.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bobby Klaim Sudah Kantongi Restu Jokowi Maju Pilkada Sumut

Dia mengklaim, penetapan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asyari tidak serta merta diterapkan. Karena menurutnya, terdapat pertimbangan yang harus dipakai untuk menerapkan sanksi pemberhentian.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tidak semua pengaduan diberi sanksi. Karena dari 322 (aduan yang masuk ke DKPP) di tahun 2023, beberapa kasus banyak yang (putusannya) direhabilitasi karena tidak terbukti,” tambah Heddy.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi