Selasa, 30/04/2024 - 05:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Serahkan Kesimpulan dan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Sengketa Pilpres 2024 Ditolak MK

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menyampaikan, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan dan alat bukti tambahan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4). 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dalam kesimpulan tersebut, KPU menegaskan bahwa seluruh dalil-dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Karena itu KPU melalui Kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa,” kata Afifuddin kepada wartawan, Selasa (16/4).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ada Kecelakaan di KM 58 Ruas Tol Jakarta-Cikampek, Lalin Padat, Petugas Masih Lakukan Evakuasi

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Afifuddin menjelaskan, sepanjang proses persidangan, KPU telah menyerahkan alat bukti sebanyak 139 untuk dua perkara, yakni perkara satu yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara dua yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar PranowoMahfud MD

Perkara satu, kata dia, sebanyak 68 alat bukti dan perkara dua sebanyak 71 alat bukti.

 

“Alat bukti KPU tersebut berisi dokumen-dokumen terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Pusat, dokumen terkait penjelasan Sirekap sebagai alat bantu dan sarana transparansi penyelenggaraan pemilu, serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. KPU juga menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang Sirekap,” ucap Afifuddin.

Berita Lainnya:
Jawab Kebingungan Masyarakat Soal Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco: Mungkin Aspirasi

 

Afifuddin mengatakan, KPU juga menyerahkan alat bukti tambahan hari ini, yakni formulir D. Kejadian khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut, berdasarkan permintaan majelis hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya.

 

“Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini bahwa YM Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan,” pungkas Afifuddin.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi