Selasa, 30/04/2024 - 01:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kesal Ditegur karena Merokok, Remaja di Sumedang Bakar Pesantren

ADVERTISEMENTS

BANDUNG — Seorang remaja berinisial LA (16 tahun) nekat membakar pondok pesantren Awaliyatul Huda di Dusun Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jumat (5/4/2024). Pelaku membakar pondok pesantren menggunakan bensin yang telah disiapkan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham membenarkan peristiwa tersebut yaitu pelaku membakar pondok pesantren karena kesal ditegur saat merokok. Setelah itu, ia mengatakan pelaku melarikan diri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Polda Aceh Ingatkan Masyarakat tak Gunakan Mobil Barang untuk Angkut Pemudik
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Pelaku sakit hati ditegur oleh pihak pesantren seperti merokok di bulan puasa, parkir motor sembarangan, dan kenakalan lainnya,” ucap dia, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Usai membakar pesantren, Jules mengatakan pelaku melarikan diri. Namun, tidak lama berselang pelaku diamankan ke Polsek Pamulihan untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pelaku saat ini, ia mengatakan ditangani oleu unit PPA Satreskrim Polres Sumedang karena masih di bawah umur. Dalam peristiwa tersebut, Jules mengatakan tidak terdapat korban jiwa.

Berita Lainnya:
PWNU DIY Surati Mbah Benu, Ajak Kembali ke Jalan Kebenaran

“Pelaku ditangkap tidak lama berselang setelah melarikan diri,” kata dia.

Namun, kerugian akibat pembakaran pondok pesantren mencapai Rp 250 juta. Pelaku dijerat pasal 187 KUHPidana terkait tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi