Selasa, 30/04/2024 - 09:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KSP: Apa Urusannya Presiden Jokowi Dibawa-bawa dalam Sengketa Pemilu di MK?

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengaku heran soal nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dibawa-bawa dalam urusan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Apa urusannya sengketa pemilu, malu-maluin wong mengurusi perselisihan suara hasil pemilu kok presiden dibawa-bawa ke sana,” ujar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia mempertanyakan urusan apa yang menyebabkan Presiden Jokowi harus dipanggil ke MK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden dipanggil ke MK,” tandas dia.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ikuti Keyakinan Mbah Benu, Jemaah Masjid Aolia di Gunungkidul Shalat Idul Fitri Hari Ini

Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowiberstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam,” kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menjelaskan sejumlah alasannya.

“Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara,” ujar Arief.

Berita Lainnya:
Karir Politik Melempem, Giring Ganesha Balik Nulis Lagu dan Coba Bikin Kue Kering

Menurutnya, cawe-cawe kepala negara ini apakah harus disikapi MK.

“Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga ‘Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?’ kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” sambung Arief.

Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden. 

“Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara,” kata dia.

“Yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon,” tandas dia

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi