HARIANACEH.co.id|Jantho – Langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah menonaktifkan dua orang direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini mendapat dukungan dari Pj Bupati Aeh Besar, Muhammad Iswanto.
Pj Bupati Aceh Besar tercatat sebagai pemegang saham nomor tiga terbesar di formasi Saham BAS dari seluruh pemerintahan kabupaten/kota di Aceh.
“Sebagai pemegang saham pengendali (PSP) itu adalah kewenangan Pj Gubernur Aceh, tentu Pak Bustami punya pertimbangan yang matang untuk itu. Karena bagaimanapun, Bank Aceh bukan sekadar milik pemerintah di Aceh, namun juga representasi kepemilikan dari semua rakyat Aceh,” kata Iswanto.
Pj Bupati Aceh Besar juga berharap semua pihak menanggapi kebijakan tersebut dengan tidak membuat statemen yang malah membingungkan publik. Karena sebagai sebuah usaha yang khas dengan regulasi yang ketat serta tetap mengacu dengan prudent atau kehati hatian, tidak semua hal harus diberitahukan secara terbuka ke publik. Karena ini juga untuk keselamatan operasional dan pelayanan prima Bank Aceh Syariah.
“Kita hormati keputusan PSP, termasuk juga menghormati koridor regulasi perbankan yang punya kriteria yang khas. Di samping juga untuk terus mempertahankan soliditas internal serta trend kerja kolektif yang terus positif,” tandas Iswanto.
Sementara itu di tengah gonjang ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59ayat (1) POJK nomor 17 tahun 2023.
Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Propinsi nomo SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.
Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah. Iswanto juga menyatakan tak tahu menahu seputar surat tersebut.
“Terlepas dari semua itu, sekali lagi saya nyatakan, kebijakan itu adalah hak PSP yang tentu saja telah melalui kajian matang, termasuk untuk kontinuitas kinerja positif Bank Aceh. Jadi jangan diseret seret ke arah yang tak ada korelasinya” tandas Iswanto.
































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler