Namun beberapa kalangan juga menyebutkan kebijakan itu muncul karena lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan jajaran pemegang saham lingkup Bank Aceh, termasuk lambannya penyelesaian temuan dari eksternal Bank Aceh seperti OJK, BPK dan BPKP. Termasuk di dalam nya penurunan GCG dalam dua laporan.
Sementara Kepala OJK Aceh, Yusri juga tidak menanggapi seputar surat surat yang telah beredar tersebut. Namun dalam rilis resminya, pihak OJK menyatakan menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh selaku PSP, terkait Bank Aceh Syariah.
“PSP juga telah beberapa kali berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kami (OJK), terkait hal tersebut, dan kami juga telah memberikan masukan serta mengingatkan bhwa setiap langkah kebijakan yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan/POJK No.17 thn 2023 tentang PenerapanTata Kelola bagi Bank Umum,” kata Yusri seraya menambahkan, sejauh ini, proses dan mekanisme yang terjadi dan dilakukan PSP, masih dalam koridor aturan yang berlaku, dan pihak OJK berjanji akan terus memantaunya.
Sebagaimana diketahui, penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah itu terhitung mulai Jumat (05/04/2024) kemarin, hingga 30 hari ke depan saat dilakukan RUPS LB Bank Aceh Syariah.































































































Beri Komentar