Selasa, 30/04/2024 - 06:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imigrasi: Kemudahan Buat e-Paspor Demi Jawab Permintaan Masyarakat

ADVERTISEMENTS

Petugas Imigrasi memotret pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (15/10/2022). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan membuka pelayanan paspor pada akhir pekan karena tingginya minat masyakat untuk membuat paspor terkait penerapan masa belaku paspor 10 tahun bagi pemohonan yang diajukan per 12 oktober 2022 berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) dimana saja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kebijakan ini diatur melalui terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menyebut saat ini ke-126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke sudah bisa melayani pengurusan paspor e-paspor. Kantor-kantor Imigrasi itu tersebar dari Sabang hingga Merauke. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Batalkan NIK dan SK P3K D4 Bidan Pendidik, Jokowi Didesak Copot Menkes Budi

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” kata Silmy dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (8/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor ini sekaligus menyikapi tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan E-Paspor 138% jika dibandingkan dengan Tahun 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” ujar Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Perbedaannya terletak pada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Berita Lainnya:
Percepat Identifikasi, 11 Korban Tewas Kecelakaan Maut KM 58 Dipindahkan ke RS Polri

Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan

permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik). Fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Sebagai contoh negara Jepang memberikan kemudahan bagi permohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

“e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan,” ucap Silmy.

Lebih lanjut, Simy menjelaskan e-paspor merupakan tren internasional. Sehingga Ditjen migrasi sudah mempersiapkan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. 

“Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” ucap Silmy.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi