Selasa, 30/04/2024 - 14:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Guru Besar IPDN Minta MK Anulir Hasil Pilpres 2024

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, karena unsur dugaan kecurangan terstruktur dan sistematis terpenuhi. Salah satunya keterlibatan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Menurut Djohermansyah, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, dapat dibatalkan MK. “Antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa,” kanya dalam acara “Speak Up” dikutip di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Saksi ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK tersebut menjelaskan, penggunaan pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi pada Pilpres 2024. Apalagi, anak Presiden Jokowi ikut berkontestasi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Cerita Pemilik Rumah Lokasi Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden,” ucap Djohermansyah.

Dia menyampaikan, ada 271 pj kepala daerah yang menjabat gubernur, bupati, dan wali kota. Menurut Djohermansyah, dengan keterlibatan presiden dalam membantu paslon 02, maka bisa dibilang Pemilu 2024 berlangsung fraud.

Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana

Berita Lainnya:
Ikuti Imbauan Prabowo, Pendukung Kirim Ratusan Karangan Bunga ke Gedung MK

Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, kata Djohermansyah, MK bisa menganulir dengan menganulir gol. Bahkan, MK dapat memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.

“Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024,” ucap mantan dirjen otonomi daerah Kemendagri tersebut.

Djohermansyah pun berharap hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi