Sabtu, 27/07/2024 - 09:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Aceh Barat Ungkap Modus Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Malaysia

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

MEULABOH- Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial HS, yang saat ini telah ditahan pihak kepolisian terkait penyelundupan Rohingya, sebelumnya telah menyelundupkan Rohingya ke negara Malaysia pada Desember 2023 melalui Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Sebelum tertangkap, salah satu tersangka yang sudah kita tahan ini mengaku telah menyelundupkan warga Rohingya ke Malaysia berjumlah 70-an orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, di Meulaboh, Kamis (18/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka HS, yaitu dengan cara menjemput para imigran Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, kemudian membawanya ke wilayah daratan Aceh di kawasan Kabupaten Aceh Bartat Daya (Abdya).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Kemudian ke-70-an orang Rohingya tersebut diangkut menggunakan truk ke wilayah Tanjung Balai, Provinsi Sumatra Utara, lalu diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor, Malaysia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Suciandy menyebutkan kegiatan penyelundupan Rohingya tersebut diduga melibatkan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan ustadz, dan diduga berada di Malaysia.

Berita Lainnya:
PDIP Sindir Jokowi yang Batal Ngantor di IKN: Makanya Jangan Terlalu Pede Gitu Loh!
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

“Namun saat operasi yang kedua, tersangka H ini berhasil kita lakukan penangkapan setelah sejumlah tersangka lainnya kita lakukan penangkapan di lokasi terpisah,” kata Suciandy.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Sebelumnya, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat warga Aceh yang diduga kuat terlibat penyelundupan 75 imigran etnis Rohingya ke wilayah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada pertengahan Maret 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Keempat pelaku kita lakukan pengejaran karena mereka terlibat sebagai pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh dari Bangladesh,” kata Suciandy.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Keempat pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni S (40), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian R (40), warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK Alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Berita Lainnya:
22 Calon Hakim di Mahkamah Agung Lolos Seleksi Kesehatan

Suciandy mengatakan para pelaku tersebut diduga menyelundupkan imigran etnis Rohingya dengan cara menjemput mereka menggunakan Kapal Motor Rizky Nelayan di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ لَهُمْ جَنَّاتُ عَدْنٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهِمُ الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَيَلْبَسُونَ ثِيَابًا خُضْرًا مِّن سُندُسٍ وَإِسْتَبْرَقٍ مُّتَّكِئِينَ فِيهَا عَلَى الْأَرَائِكِ ۚ نِعْمَ الثَّوَابُ وَحَسُنَتْ مُرْتَفَقًا الكهف [31] Listen
Those will have gardens of perpetual residence; beneath them rivers will flow. They will be adorned therein with bracelets of gold and will wear green garments of fine silk and brocade, reclining therein on adorned couches. Excellent is the reward, and good is the resting place. Al-Kahf ( The Cave ) [31] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi