Sabtu, 27/07/2024 - 12:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

‘Banjir’ Amicus Curiae di MK, Guru Besar Unpad: Karena Rasa Keadilan Masyarakat Terusik

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Profesor Susi Dwi Harijanti menyoroti ihwal membludaknya jumlah orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, ‘banjir’ amicus curiae itu merupakan akumulasi dari masyarakat yang terusik rasa keadilannya sepanjang gelaran Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

“Ini (banjir amicus curiae) karena rasa keadilan masyarakat yang terusik. Keterusikan itu terakumulasi lewat amicus curiae di MK,” kata Susi ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

“Puluhan amicus curiae ini memperlihatkan bahwa Pilpres 2024 itu memang menjadi pilpres yang dipertanyakan oleh banyak pihak,” ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Per Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 47 orang atau kelompok yang mengajukan diri menjadi amicus curiae. Para sahabat pengadilan itu sudah menyerahkan dokumen pendapatnya atau amicus brief kepada kesekretariatan MK untuk dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim dalam membuat putusan. Pihak MK mengakui, baru dalam sengketa Pilpres 2024 ada amicus curiae dan jumlahnya langsung banyak.

Berita Lainnya:
Prabowo Sampaikan Salam Hormat ke Habib Rizieq atas Pernikahan Putrinya
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Susi menjelaskan, akumulasi dari terusiknya rasa keadilan masyarakat itu bermula dari Putusan MK Nomor 90. Putusan tersebut membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun. Belakangan, Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa hakim Anwar Usman melanggar kode etik dalam proses pembuatan putusan yang menguntungkan keponakannya itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Menurut Susi, putusan 90 itu adalah titik awal munculnya berbagai pelanggaran etik lain dan ketidakadilan sepanjang gelaran Pilpres 2024. “Coba MK dulu tidak memutuskan putusan 90, mungkin pemilu akan berjalan dengan damai dalam artian kompetisinya fair,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Setelah putusan 90, kata Susi, rasa keadilan masyarakat kembali terusik oleh proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres di KPU. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan para komisioner KPU melanggar kode etik dalam proses penerimaan pendaftaran Gibran.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Rasa keadilan publik, kata dia, kembali terusik kerika Presiden Jokowi mengatakan, bahwa UU Pemilu memperbolehkan presiden berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres. Menurut Susi, Jokowi keliru mengartikan pasal.

Berita Lainnya:
Kasus Tewasnya Afif Diduga Dianiaya Polisi Ditutup, Penyebab Utamanya Terbongkar
ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Kemudian, rasa keadilan masyarakat terusik lagi oleh dugaan Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. Lalu, dugaan Presiden Jokowi mengerahkan penjabat (pj) kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Masalahnya lagi, ujar Susi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tuntas memproses semua dugaan pelanggaran Presiden Jokowi itu. Tidak tuntasnya proses di Bawaslu itu semakin mempertebal ketidakadilan yang dirasakan masyarakat.

Susi menyebut, semua rasa ketidakadilan yang dialami masyarakat itu pada akhirnya disalurkan lewat amicus curiae sengketa hasil Pilpres 2024, tahapan terakhir yang menjadi kunci penentu hasil pemilihan. Menurut dia, MK lewat putusannya nanti harus mengoreksi semua ketidakadilan pemilu yang muncul selama ini.

“MK yang memulai, maka MK yang harus mengakhiri,” kata Susi, sosok yang pernah menjadi salah satu kandidat hakim konstitusi itu.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

إِنَّا جَعَلْنَا مَا عَلَى الْأَرْضِ زِينَةً لَّهَا لِنَبْلُوَهُمْ أَيُّهُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا الكهف [7] Listen
Indeed, We have made that which is on the earth adornment for it that We may test them [as to] which of them is best in deed. Al-Kahf ( The Cave ) [7] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi