Sabtu, 04/05/2024 - 02:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Putusan MK, Anies Temui Surya Paloh dan Bertandang ke Markas PKB

ADVERTISEMENTS

  JAKARTA – Capres 01 Anies Baswedan menyambangi markas partai Koalisi Perubahan, usai keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4/2024). Pada hari keputusan itu, Anies menyambangi Kantor DPP Partai Nasdem dan Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rencananya, pada Selasa (23/4/2024) ia turut akan menyambangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pantauan Republika, Anies dan pasangannya -Muhaimin Iskandar- ‘AMIN’, menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung MK dari pagi hingga sore hari. Putusan MK menyatakan bahwa permohonan tim AMIN ditolak sepenuhnya oleh hakim MK, yang menunjukkan bahwa mereka kalah dalam Pilpres 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Setelah rampung sidang pada sekira pukul 15.15 WIB, Anies dan Imin meninggalkan Gedung MK. Lantas, pada sekira pukul 17.30 WIB Anies bertandang ke Kantor DPP Partai Nasdem di Nasdem Tower, kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat dan bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Kehadiran Anies tersebut dilakukan usai Surya Paloh menggelar konferensi pers menyikapi keputusan MK.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
3 Ribu Aparat Gabungan Amankan Aksi 164 di Sekitar MK Hari Ini
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ini kan semua (sengketa Pilpres) sudah selesai. MK tadi sudah menyampaikan putusannya. Maka sore ini saya bersilaturahmi dengan partai pengusung,” kata Anies kepada wartawan di Nasdem Tower.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Usai dari Nasdem Tower, beberapa jam kemudian Anies meluncur ke Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Ia tiba di markas partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu pada sekira pukul 21.26 WIB.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia menyampaikan bahwa kunjungannya ke markas partai-partai pengusung merupakan bentuk silaturahmi. “Ini silaturahmi kepada pimpinan partai-partai pengusung, hari ini Nasdem dan PKB, besok ke PKS. Jadi sebenarnya ini kegiatannya menyampaikan kepada partai-partai pengusung atas amanat yang kemarin diembankan, amanatnya sudah dijalankan, prosesnya sudah sampai ujung,” terangnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Prabowo Ngaku Merasakan Senyuman Berat Anies: Kita Semua Lelah, Mungkin Ada yang Tak Puas

“Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, hakim konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini.  Keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa pemenang Pilpres 2024 adalah paslon 02 Prabowo-Gibran, paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju, sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret 2024 lalu.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi