Selasa, 14/05/2024 - 11:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

40 Perusahaan China Produksi Baja Ilegal di Indonesia, Pemerintah Kecolongan?

BANDA ACEH – Puluhan perusahaan China melakukan produksi baja tak sesuai standar di Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Baru 3 dari 40 pabrik disegel,” kata Zulhas saat melakukan sidak di pabrik Hwa Hok Steel di Kabupaten Serang, Banten, Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

40 perusahaan sudah diberikan izin oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  Namun di sisi lain, dia menyebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bertugas untuk mengawasi kualitas produk baja yang dihasilkan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan jika seluruh pabrik yang memproduksi baja tak sesuai SNI itu ingin ditutup, maka pemerintah membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun. Dia juga menyebut baja ilegal itu diproduksi oleh sederet perusahaan yang berasal dari Tiongkok. “Beda-beda (perusahaan). Ini kan pindahan dari Tiongkok,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu juga menyinggung soal baja induksi yang sudah tidak boleh diproduksi di negara lain. “Kami sudah menanggung resiko. Kalau di negara lain, induksi sudah tidak boleh karena akan menyebabkan polusi yang sangat besar,” bebernya. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Seleksi PTN Jalur SMMPTN-Barat Sudah Dibuka, Tersedia Kuota 16.564

Ia mencontohkan produksi baja di Tiongkok. Di sana, kata dia, perusahaan tidak diperbolehkan memproduksi baja yang tak sesuai dengan standar kelayakan. Dia menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi. “Banyak yang pindah dari Tiongkok ke tempat kita yang mana di sana mereka sudah tidak boleh,” jelasnya. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ia menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton. Senilai Rp 257.237.380.978.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Menurut Zulhas, Hwa Hok Steel telah melakukan pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan BjTB. Pemerintah sudah mengendus praktik produksi baja ilegal yang tidak sesuai standar itu sejak lama.  Oleh karena itu, tegas dia, perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tak sesuai dengan persyaratan SNI.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Zulhas Tegaskan PAN tidak akan Minta Proyek ke Calon Kepala Daerah

Tak sampai di situ, Zulhas memastikan baja ilegal itu nantinya akan dimusnahkan dengan cara dilebur.  Adapun PT Hwa Hok Steel berdiri di lahan yang terletak di Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Pabrik baja itu memiliki tempat produksi baja sekaligus gudang penyimpanan yang masih berada di dalam satu kawasan. 

Saat Zulhas dan jajaran Kemendag menyidak lokasi itu pada hari ini, terlihat banyak penjaga yang membatasi mobilitas setiap orang yang melintas. Selain itu, terdapat garis pembatas berwarna kuning di sejumlah titik penyimpanan baja ilegal yang akan dimusnahkan itu. 

Di kawasan pabrik yang jauh dari pemukiman itu, terlihat sebuah bangunan menyerupai rumah susun dengan ornamen kebudayaan Tionghoa yang kental. Banyak pula anjing yang berkeliaran di area pabrik tersebut. 

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi