Sabtu, 18/05/2024 - 10:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menaker Bertemu Perwakilan Jepang Bahas Aturan Baru Bagi Pekerja Asing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bertemu dengan Wakil Menteri Negara Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang Miyazaki Masahisa membahas peraturan ketenagakerjaan baru untuk pekerja asing yang tengah disiapkan Pemerintah Jepang dalam pertemuan di Jakarta, hari ini.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Kemenaker menyambut baik aturan baru yang diperuntukkan bagi pekerja asing di Jepang. “Kami berharap aturan baru tersebut dapat memberikan pelindungan yang lebih serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja migran kita di Jepang,” kata Ida berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Dalam pertemuan tersebut, Ida mendengarkan keterangan dari Miyazaki Masahisa bahwa Pemerintah Jepang memastikan pekerja migran Indonesia (PMI) yang saat ini sudah bekerja di Negeri Sakura akan tetap dapat melanjutkan pekerjaannya di Jepang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dalam RUPST, BSI Rombak Susunan Direksi dan Komisaris 

“Pemerintah Jepang menyatakan bahwa aturan bagi pekerja asing ini perubahannya tidak terlalu signifikan. Sehingga pekerja migran kita yang sudah bekerja di Jepang tetap bisa bekerja di sana,” ungkap Ida.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Indonesia dan Jepang sendiri sudah mewujudkan kerja sama di bidang ketenagakerjaan dalam beberapa program termasuk pemagangan melalui skema Technical Intern Train Program (TITP) yang telah berjalan sejak 1993. Selain itu, kerja sama antara Indonesia dan Jepang juga terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Kedua negara juga memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dalam program Specified Skill Workers (SSW).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Berdasarkan pengalaman kerja sama yang sudah berjalan itu, Jda menyampaikan harapannya agar Pemerintah Jepang terus menjalin komunikasi guna mendukung sosialisasi informasi terbaru terkait aturan pekerja asing kepada pihak Indonesia maupun negara-negara lainnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya yakin, dengan dukungan Wakil Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang, Bapak Miyazaki Masahisa, hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang, khususnya di bidang ketenagakerjaan akan semakin baik dan terus berkembang,” kata Ida.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi