Minggu, 26/05/2024 - 03:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi Tetapkan Suami Mutilasi Istri di Ciamis Sebagai Tersangka

BANDUNG — Polisi telah menetapkan TR seorang suami yang memutilasi istrinya YN di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Tersangka sementara karena memang olah TKP dan pemeriksaan saksi layak dijadikan tersangka,” ucap Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dihubungi, Ahad (5/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Terkait dengan kondisi kejiwaan pelaku, ia mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter jiwa Senin (6/5/2024). Termasuk dugaan pelaku mengalami halusinasi menunggu penjelasan dari ahli.

Berita Lainnya:
Wakil KSAU Bahas Latihan Bersama dengan AU Jepang

“Menunggu Senin hasil pendalaman dokter jiwa,” kata dia.

Ia mengatakan penyidik masih belum dapat menyimpulkan motif sebab pemeriksaan secara menyeluruh belum dilakukan. Kondisi psikis pelaku relatif masih labil sehingga belum didalami.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Namun begitu, ia mengatakan hasil pemeriksaan saksi kunci bahwa aksi tersebut dilakukan karena latar belakang faktor ekonomi. “Kita masih mendalami saksi kunci dari saksi kunci memang ada persoalan ekonomi,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari keterangan beberapa saksi bahwa usaha pelaku tengah menurun. “Usahanya lagi nge-drop gitu,” kata dia.

Berita Lainnya:
Suami Mutilasi Istri di Ciamis Lalu Tawarkan Dagingnya ke Warga, Diduga Lakukan Pesugihan dan Dengar Bisikan Gaib

Terkait rekaman video pelaku yang terlihat mengalami halusinasi, ia menuturkan banyak yang berkembang di masyarakat. Namun, begitu pihaknya akan melihat dari penyidikan.

ADVERTISEMENTS

Sedangkan terkait halusinasi, ia mengatakan masih menunggu kepastian dari para ahli. Polisi mengungkapkan YN korban mutilasi yang dilakukan oleh suaminya berinisial TR di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/5/2024) kemarin meninggal dunia akibat dipukul oleh benda tumpul. Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian memutilasi korban.

ADVERTISEMENTS

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi