Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Ketua DPRK Sebut Pengelolaan Air Limbah Domestik Isu Krusial

Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Senin, 20 Mei 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri Ketua Banleg DPRK Banda Aceh, Tati Meutia Asmara; Wakil Banleg, Tgk Januar Hasan, serta anggota Musriadi dan Kasumi Sulaiman. Turut hadir juga para kepala dinas, badan, dan instansi terkait, asisten, para camat, dan tenaga ahli DPRK dan Pemko.

“Karena seiring dengan perkembangan Kota Banda Aceh dan pertumbuhan jumlah penduduk, tantangan dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah, semakin kompleks,” kata Farid Nyak Umar dalam sambutannya.

Air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, jika tidak dikelola dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, lahirnya rancangan qanun tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan air limbah di Banda Aceh dapat berjalan secara efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Berita Lainnya:
Reaktualisasi JKA: Solusi Krusial di Tengah Sengkarut JKN-BPJS, James NKRI Desak Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis

Farid Nyak Umar menjelaskan, berdasarkan peraturan, pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa air limbah domestik menjadi prioritas pembangunan di daerah.

“Karena itu, untuk memperkuat payung hukum Pemerintah Kota Banda Aceh diperlukan suatu aturan yang betul-betul fokus dan tegas untuk mengatur tata cara pengelolaan limbah domestik agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujar politisi PKS ini.

Ia berharap melalui forum rapat dengar pendapat umum yang konstruktif dan partisipatif, pihaknya dapat merumuskan kebijakan yang komprehensif dan implementatif, yang tidak hanya mampu mengatasi masalah yang ada saat ini, tetapi juga dapat mengantisipasi tantangan di masa mendatang.

Berita Lainnya:
Bubur Kanji Glee Taron Menu Abdalan Buka Puasa di Balai Arba’in

Menurutnya partisipasi aktif dari seluruh pihak yang hadir dalam memberikan masukan, saran, dan kritik yang konstruktif serta pengalaman dan pandangan dari berbagai perspektif akan sangat berharga dalam memperkaya substansi rancangan qanun ini.

Dengan demikian sambungnya, qanun yang akan dihasilkan benar-benar cerminan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta mampu menjadi solusi yang efektif dalam pengelolaan air limbah domestik di Kota Banda Aceh.

“Raqan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengelola air limbah domestik di kota yang kita cintai ini. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak nantinya, kami berharap dapat menjadi data dan bahan serta dapat memperkaya materi dalam raqan ini,” tutur Farid Nyak Umar.[]

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya