BANDA ACEH – Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali menjadi sorotan publik.
Daftar Isi
Sebagai pionir jaminan kesehatan daerah di Indonesia, JKA kini didorong untuk melakukan reposisi guna menutupi celah layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Mantan Penasehat Khusus Gubernur Aceh, Zulfan alias James NKRI, menegaskan bahwa reaktualisasi JKA bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh untuk melindungi rakyat miskin yang terhimpit sistem.
JKA Sebagai Pionir dan Referensi Nasional
Menurut James, secara historis JKA lahir lebih awal dibanding JKN. Praktik baik (best practices) dari Aceh inilah yang kemudian menjadi rujukan pemerintah pusat dalam menyusun desain jaminan kesehatan nasional.
“JKA adalah pionir. Ia membuktikan daerah mampu menjamin akses kesehatan masyarakat secara sederhana. Ketika JKN lahir, semangat keberpihakan sosial itu sejatinya sudah lebih dahulu dipraktikkan di Aceh,” ujar James kepada HARIANACEH.co.id di Banda Aceh, Rabu petang (25/02/2026).
Menjawab Problematika BPJS: Rakyat Miskin Jangan Jadi Korban
Kritik terhadap BPJS Kesehatan sering menghiasi tajuk utama media nasional seperti Kompas dan Tempo, mulai dari masalah validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) hingga kepesertaan nonaktif akibat tunggakan.
Di Aceh, dampaknya sangat terasa: ratusan ribu masyarakat miskin terancam harus membayar sebagai pasien umum saat berobat.
“Ketika rakyat miskin datang ke RS dan statusnya nonaktif, lalu harus membayar umum, di situlah negara dianggap abai. Pemerintah Aceh tidak boleh pasif,” tegas James.
4 Langkah Strategis Menghidupkan Kembali JKA
James mendorong Pemerintah Aceh memanfaatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk mengimplementasikan empat transformasi berikut:
| No | Langkah Strategis | Penjelasan Instrumen |
| 1 | Reaktivasi JKA | Menjadi skema pelengkap (complementary) untuk menjamin warga miskin yang nonaktif. |
| 2 | Skema Hybrid | Menggabungkan kekuatan JKN (Nasional) dengan JKA (Instrumen Proteksi APBA). |
| 3 | Reformasi Data | Sinkronisasi data kemiskinan daerah dengan DTKS Nasional secara digital. |
| 4 | Penguatan Regulasi | Penyusunan Qanun agar tidak ada warga miskin yang ditolak fasilitas kesehatan. |
Dasar Hukum: Kekhususan Aceh dan UUD 1945
Secara yuridis, langkah ini diperkuat oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPB). Aceh memiliki legitimasi fiskal melalui APBA dan Dana Otsus untuk merumuskan kebijakan kesehatan yang lebih progresif dibanding daerah lain. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 mengenai hak kesehatan warga negara.
Menepis Isu “Pembangkangan” Terhadap Pusat
Menanggapi isu bahwa program daerah sering dianggap tumpang tindih dengan program pusat, James memberikan klarifikasi tegas yang mendinginkan suasana.
“Menghidupkan kembali JKA adalah bentuk keberpihakan, bukan pembangkangan. JKN adalah sistem nasional yang baik secara konsep, namun jika implementasi lapangan menyulitkan rakyat, Pemerintah Aceh wajib hadir sebagai pelindung,” pungkasnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial
James mengingatkan bahwa membiayai JKA jauh lebih murah daripada menanggung dampak sosial akibat penurunan produktivitas masyarakat yang sakit.
Kesehatan dan pendidikan harus tetap menjadi fondasi pembangunan manusia Aceh yang adil dan bermartabat dalam bingkai NKRI.


















































































































BPJS oh BPJS…