Minggu, 16/06/2024 - 13:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar: Merekam Orang tanpa Izin Langgar Hukum dan Etika

 DEPOK — Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Makarim mengatakan, merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai dengan konteksnya dan tidak didasari adanya suatu kepentingan hukum yang sah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Edmon menjelaskan merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga hukum yang tidak hanya diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga dalam UU lainnya yang terkait dengan informasi dan komunikasi itu sendiri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Baca: Dua Kapal Cepat Rudal Produksi PT PAL Sukses Ikuti Latma Carat 2024

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“UU ITE mengatur adanya perlindungan Hak atas Privasi terhadap keberadaan informasi dan komunikasi. Dalam konteks merekam suatu informasi, tentu harus dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat ataukah publik,” katanya di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (23/5/2024).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Siswa SMP Dikeroyok Hingga Meninggal Dunia, Polisi Amankan 5 Orang Anak

Demikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik. “Dalam Pasal 21 UU HAM maupun dengan pasal 26 UU ITE tentu dapat menggugat pihak lain yang merugikan kepentingan privasinya sebagai suatu perbuatan melawan hukum,” ujar Edmon.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Lebih lanjut, Edmon menyampaikan, dalam konteks komunikasi publik, pada dasarnya UU ITE melarang tindakan penyebaran konten ilegal, yakni informasi yang bersifat melawan hukum baik berdasarkan suatu UU ataupun berdasarkan kepatutan/kesusilaan dalam masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Baca: Ikuti Peringatan HUT Ke-78 Kodam III/Siliwangi, Wamenhan: Sampurasun

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Secara garis besar, sifat melawan hukum adalah suatu istilah generik dalam sistem hukum yang mencakup semua jenis perbuatan yang tidak legitimate interest yang berakibat merugikan orang lain atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan UU, kesusilaan, ataupun ketertiban umum.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sementara itu, dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video wajah dan fisik seseorang juga merupakan suatu hal kebendaan yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi dengan Hak atas Privasi dan juga Hak Cipta.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK
Berita Lainnya:
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Buka Festival Budaya Isen Mulang dan Kuliner Nusantara

“Jika seseorang tidak menghendaki dirinya untuk difoto, maka hal ini merupakan hak orang tersebut. Apalagi, jika diambil tanpa persetujuannya, dan perekamannya merugikan privasi serta nama baiknya di tengah masyarakat,” kata Dekan FH UI periode 2019-2023 tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Baca: Kenangan Eks Menhan Mahfud MD terhadap Prof Salim Said

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Edwon menambahkan, sesuatu keunikan yang melekat pada badan seseorang sesungguhnya adalah kebendaan imateril miliknya, itulah yang menjadi identitas dirinya (right to identity), tidak karena teknologi digital kemudian hal tersebut dikuasai oleh pihak lain (possesion) dan kemudian pihak tersebut seolah-olah mejadi pemiliknya (ownership).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ مَا مَكَّنِّي فِيهِ رَبِّي خَيْرٌ فَأَعِينُونِي بِقُوَّةٍ أَجْعَلْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ رَدْمًا الكهف [95] Listen
He said, "That in which my Lord has established me is better [than what you offer], but assist me with strength; I will make between you and them a dam. Al-Kahf ( The Cave ) [95] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi