Minggu, 16/06/2024 - 14:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pembatasan Satu Alamat Tiga KK di Jakarta, Legislator: Merepotkan Warga Miskin

 JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuat kebijakan untuk membatasi jumlah kartu keluarga (KK) dalam satu alamat tempat tinggal. Rencananya, satu alamat hanya boleh digunakan untuk tiga KK.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan itu berpotensi membuat sengsara warga miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari hunian baru. Menurut dia, kemiskinan merupakan faktor utama yang membuat satu tempat tinggal dihuni oleh beberapa keluarga.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Saya kira kebijakan itu akan sangat merepotkan warga tidak mampu. Bansos pangan tidak ada artinya, karena itu persoalan tempat tinggal,” kata Gilbert melalui keterangan tertulis, Rabu (22/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Ia menilai, Pemprov DKI Jakarta juga harus memikirkan solusi atas kebijakan yang akan dibuat. Artinya, harus disediakan hunian yang terjangkau untuk warga tang nantinya terdampak.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Menurut dia, memberikan hunian ataupun tempat tinggal layak menjadi kewajiban Pemprov DKI apabila kebijakan ini terealisasi. Padatnya lahan dan mahalnya harga sewa hunian akan menjadi masalah baru yang dihadapi warga terdampak.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Syahrul Yasin Limpo Anggap Wajar Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan untuk Istrinya

Gilbert mengatakan, rumah susun (susun) bisa menjadi salah satu opsi solusi dari kebijakan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat. “Pemprov sepatutnya memberi jalan keluar. Mereka butuh papan atau tempat tinggal. Di semua negara, rusun yang jadi solusi,” ujar legistlator Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Meski proses permohonan dan syarat untuk menempati rusun tidak mudah serta membutuhkan waktu, tapi tidak ada solusi lain untuk diberikan kepada warga terdampak. Apabila tidak ada solusi konkret dari Pemprov DKI Jakarta, kebijakan itu hanya akan mengorbankan warga kelas bawah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“(Kebijakan itu) Memberi pekerjaan buat yang terdampak, lebih repot,” kata dia. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Tiktok Food Fest Hadir Promosikan Makanan Viral Nusantara

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, kebijakan itu merupakan salah satu bahan pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan. Menurut dia, dalam satu alamat tempat tinggal, hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga KK.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Di Jakarta, cerita lagi, dalam satu alamat itu bisa  sampai 13-15 KK. Ada juga satu rumah isinya bisa sampai 6-9 kepala keluarga. Jadi gantian tinggal di rumah tersebut,” kata dia dalam Forun Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (FKD-MPU) di Jakarta, Jumat (17/5/2024), yang dikutip melalui kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Ahad (19/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Karena itu, Joko menilai, perlu dilakukan pembatasan penggunaan satu alamat tempat tinggal untuk keperluan KK. Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta telah sepakat agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga KK.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا الكهف [11] Listen
So We cast [a cover of sleep] over their ears within the cave for a number of years. Al-Kahf ( The Cave ) [11] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi