Senin, 17/06/2024 - 16:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ada Hal yang Buat Akademisi Merasa Janggal dengan Mendadaknya Proses Revisi UU Penyiaran

 YOGYAKARTA — Sejumlah akademisi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghentikan proses revisi Undang-Undang Penyiaran karena dinilai terburu-buru serta berpotensi membungkam kebebasan pers.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kami mengusulkan agar Pemerintah dan DPR RI menghentikan proses revisi. Bahwa nanti kalau mau dibahas lagi silakan, tapi harus mulai dari awal sudah terbuka, orang diajak ngomong, bukan kemudian ujug-ujug muncul mau direvisi,” kata pengajar Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia saat konferensi pers di Kampus UMY, Yogyakarta, Jumat (24/5/2024). 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Menurut Senja, proses revisi UU Penyiaran selayaknya berlangsung transparan dan demokratis dengan melibatkan jurnalis, akademisi, periset media, orang-orang yang terlibat dalam industri penyiaran, termasuk masyarakat umum.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Prosesnya memang harus panjang melelahkan terbuka, demokratis, karena ini ngomongin legislasi. Jadi memang tidak boleh serampangan dan tidak boleh terburu-buru,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Menurut dia, manakala regulasi hasil revisi tersebut diratifikasi menjadi UU maka bakal mengikat dan berdampak bagi kebebasan pers, termasuk masyarakat luas dalam berdemokrasi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Pers itu kan pilar keempat, kalau eksekutif, yudikatif, legislatif tidak bisa kita harapkan, maka pada media-lah kemudian kita bersandar,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Desa Menjadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

Fajar Junaedi, Kaprodi Ilmu Komunikasi UMY menyebut ada beberapa pasal bermasalah dan berpotensi menghalangi kebebasan pers dalam revisi UU Penyiaran tersebut, salah satunya berkait larangan konten jurnalisme investigasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Padahal, kata Fajar, jurnalisme investigasi merupakan salah satu strategi pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan, baik di level eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Demikian pula pasal yang menyatakan bahwa konten siaran di internet harus patuh pada Standar Isi Siaran (SIS), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diberi wewenang untuk melakukan penyensoran di media sosial.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

“Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kemerdekaan pers di Indonesia,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Masalah lain yang ditemukan Fajar, adalah tumpang tindihnya kewenangan antara KPI dengan institusi lain, seperti Dewan Pers dalam mengatasi sengketa produk jurnalistik.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Padahal, kata dia, selama ini berita dalam bentuk apapun, baik cetak, elektronik, serta digital adalah produk jurnalistik dan merupakan kewenangan Dewan Pers yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia menekankan proses revisi undang-undang tersebut menerapkan prinsip kehati-hatian karena mengatur tentang penggunaan frekuensi penyiaran yang merupakan milik publik dan jumlahnya terbatas.

Berita Lainnya:
RUU Penyiaran Dianggap Berpotensi Bungkam Pers

Pengajar lain di Prodi Ilmu Komuniksi UMY Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan berdasarkan draf RUU Penyiaran yang telah ia baca, UU Pers justru sama sekali tidak dimasukkan sebagai konsideran.

Karena itu, dia menilai keinginan DPR untuk buru-buru mengesahkan RUU Penyiaran sebelum masa jabatannya sebagai wakil rakyat periode 2019-2024 berakhir terkesan sekadar kejar tayang sehingga tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kalau ini sampai disahkan kami sangat khawatir sekali karena peran pers sebagai pilar demokrasi menjadi dikebiri dan tidak berfungsi lagi,” ujar Tri.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi juga meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus mengakomodasi masukan dari semua pihak, utamanya insan pers untuk mencegah timbulnya kontroversi.

Budi Arie mengatakan, sebagai mantan jurnalis, dirinya berharap agar RUU Penyiaran tidak memberikan kesan sebagai “wajah baru” pembungkaman pers.

Pembahasan RUU ini perlu mengakomodasi masukan dari berbagai elemen, utamanya insan pers demi mencegah munculnya kontroversi yang tajam.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَدَخَلَ جَنَّتَهُ وَهُوَ ظَالِمٌ لِّنَفْسِهِ قَالَ مَا أَظُنُّ أَن تَبِيدَ هَٰذِهِ أَبَدًا الكهف [35] Listen
And he entered his garden while he was unjust to himself. He said, "I do not think that this will perish - ever. Al-Kahf ( The Cave ) [35] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi